Edukasi Informasi Perpajakan Bagi Pelaku UMKM Desa Muara Dua Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir
DOI:
https://doi.org/10.33557/09g9z731Keywords:
Edukasi, Perpajakan, UMKMAbstract
Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Bina Darma Tahun 2023 dilaksanakan di Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Kegiatan KKN ini bertujuan untuk memberikan Edukasi kepada UMKM mengenai informasi perpajakan dalam badan usaha. Kegiatan edukasi mengenai pajak dilakukan karena SDM pada Desa Muara Dua belum memahami tentang perpajakan dalam badan usaha. Metode yang digunakan dalam kegiatan KKN ini adalah metode kualitatif yaitu dengan cara observasi langsung dan melakukan wawancara disertai dengan metode kualitatif. Dengan adanya edukasi mengenai perpajakan tersebut diharapkan UMKM mendapat gambaran dasar tentang perpajakan, dan semoga menjadi langkah awal agar UMKM dapat meningkatkan kesadaran untuk memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya, serta UMKM dapat memahami ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sehingga UMKM mampu melakukan pembayaran dan pelaporan pajak dengan baik. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat memiliki waktu yang sangat terbatas sehingga kami tidak dapat melakukan pendampingan serta praktik secara langsung. Oleh karena itu UMKM masih terus diberikan kesempatan untuk berkonsultasi apabila terdapat kendala dalam pembayaran atau pelaporan pajak di kemudian hari.
References
[1] M. S. Ummah, “Tinjauan Hukum Pajak Jual Beli Online Berbasis Media Sosial,” Sustain., vol. 11, no. 1, pp. 1–14, 2019, [Online].
[2] I. Savitri and S. F. Jayusman, “The Effect of Lowering UMKM Tax Rates and Tax Sanctions on Taxpayer Compliance,” vol. 1, no. 1, pp. 22–32, 2022.
[3] G. A. D. Aryawan, I. W. Karmana, and I. M. Wijana, “Administrasi Pajak Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Usaha,” J. Pajak Indones., vol. 6, no. 1, pp. 1–16, 2022.
[4] S. A. Andini, “Analisis Pengaruh Tax Morale Dan Perubahan Tarif Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu Terhadap Kepatuhan Wajib,” Skripsi, pp. 1–23, 2019.
[5] M. Faisol and N. Norsain, “Problematika Implementasi Pmk No. 9 Tahun 2021 Bagi Wajib Pajak Umkm Di Kabupaten Sumenep,” Perform. J. Bisnis Akunt., vol. 12, no. 2, pp. 150–165, 2022, doi: 10.24929/feb.v12i2.1642.
[6] B. Maghriby, D. Ramdani, and S. Triharjono, “Pelatihan Dan Konsultasi Perpajakan Di Lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (Stie) Ekuitas Bandung,” J. Dharma Bhakti Ekuitas, vol. 01, no. 02, pp. 2528–2190, 2017.
[7] A. D. R. Shanti, I & Manurung, “Authentic Happiness As a Mediator of Learning Organization,” vol. 2, no. 1, pp. 112–124, 2020, doi: 10.31933/DIJMS.
[8] C. G. T. June, U. Ludigdo, and L. Purwanti, “Menggali Makna KepatuhanWajib Pajak Usaha Mikro,” J. Akunt. dan Perpajak., vol. 5, no. 1, pp. 1–3, 2019, doi: 10.26905/ap.v5i1.2810.
[9] H. Herawati, R. Tabroni, and S. Lusiana, “the Effectiveness of the Tax Regulation Socialization Strategies on Tax Payers’ Comprehension and Compliance in Implementing Their Tax Obligations,” Int. J. Bus. Rev. (The Jobs Rev., vol. 1, no. 2, pp. 145–154, 2018, doi: 10.17509/tjr.v1i2.12980.
[10] I. Farida, S. Sunandar, and Y. Sari, “Upaya Peningkatan Pemahaman Kewajiban Perpajakan Pada Pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kota Tegal,” J. Pengabdi. Masy. Progresif Humanis Brainstorming, vol. 1, no. 1, pp. 29–35, 2017, doi: 10.30591/japhb.v1i1.685.
[11] A. Maulida, “Kepatuhan Pembayaran Pajak Pada Pelaku Umkm (Usaha Mikro Kecil Menengah) Pasca Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Di Kotagede Yogyakarta,” J. UMKM Dewantara, vol. 1, no. 2, pp. 18–27, 2018.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nur Atika Adilla, Citra Indah Merina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.