Publication Ethics

Publication Ethics

Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Bina Darma (JPKMBD) diselenggarakan dan dikelola secara mandiri oleh DRPM UBD merupakan jurnal akses terbuka yang disediakan bagi para peneliti, dosen, dan mahasiswa yang akan mempublikasikan hasil penelitian di bidang pengabdian kepada masyarakat. Setiap artikel yang dikirimkan merupakan naskah asli, tidak mengandung unsur plagiarisme, tidak diterbitkan dalam bentuk rangkap, dan telah melalui proses peer-review untuk menjamin kualitas artikel. Tim penyunting tidak mengungkapkan informasi pribadi tentang naskah kepada pihak lain selain penulis dan menjunjung tinggi objektivitas dalam mengambil keputusan dalam menerbitkan artikel.

Kode Etik Publikasi dan Kepengarangan (Otoritas)

  1. Semua artikel yang masuk harus melalui proses peer-review oleh dua orang penelaah yang ahli di bidangnya.
  2. Semua artikel yang masuk ke JPKMBD akan diperiksa relevansi, keaslian, tata cara penulisan, dan bahasanya.
  3. Keputusan yang diambil adalah artikel diterima, diterima dengan revisi, atau ditolak.
  4. Jika penulis menyatakan untuk merevisi dan mengirimkan kembali artikelnya, maka ada jaminan bahwa revisi tersebut akan diterima.
  5. Artikel yang ditolak tidak akan ditinjau ulang.
  6. Penerimaan artikel dibatasi oleh persyaratan hukum yang berlaku terkait reputasi, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme.

Tanggung Jawab Penulis (Penulis)

  1. Penulis harus menyatakan bahwa naskah mereka adalah karya asli mereka.
  2. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut belum pernah dipublikasikan di tempat lain.
  3. Penulis harus menyatakan bahwa naskah tersebut tidak sedang dipertimbangkan untuk diterbitkan di tempat lain.
  4. Penulis harus berpartisipasi dalam proses penelaahan sejawat.
  5. Penulis harus menarik kembali atau memperbaiki kesalahan.
  6. Penulis harus menyatakan bahwa semua data dalam makalah ini adalah asli.
  7. Penulis harus memberi tahu Editor jika ada konflik kepentingan.
  8. Penulis harus mengidentifikasi semua sumber yang digunakan dalam pembuatan naskah mereka.
  9. Penulis harus melaporkan setiap kesalahan yang mereka temukan dalam naskah yang diterbitkan kepada Editor.

Tanggung Jawab Peninjau

  1. Peninjau harus merahasiakan semua informasi tentang makalah dan memperlakukannya sebagai informasi istimewa.
  2. Tinjauan harus dilakukan secara objektif, tanpa kritik pribadi dari penulis.
  3. Peninjau harus mengekspresikan pandangan mereka dengan jelas dengan argumen yang mendukung
  4. Pengulas harus mengidentifikasi karya yang diterbitkan yang relevan yang belum dikutip oleh penulis.
  5. Peninjau juga harus meminta Pemimpin Redaksi untuk mencatat kesamaan atau tumpang tindih yang substansial antara naskah yang sedang dipertimbangkan dengan artikel lain yang telah diterbitkan yang merupakan pengetahuan pribadi.

Tanggung Jawab Editor

  1. Editor memiliki tanggung jawab dan wewenang untuk menolak/menerima artikel.
  2. Editor bertanggung jawab atas isi dan kualitas publikasi secara keseluruhan.
  3. Editor harus memastikan kualitas artikel dan integritas catatan akademik.
  4. Editor harus menerbitkan halaman yang salah atau melakukan koreksi jika perlu.
  5. Editor harus memiliki gambaran yang jelas tentang sumber pendanaan penelitian.
  6. Editor harus mendasarkan keputusan mereka hanya pada kepentingan, orisinalitas, brosur, dan relevansi makalah dengan ruang publikasi.
  7. Editor tidak boleh mengubah keputusan mereka atau keputusan editor sebelumnya tanpa alasan yang diperlukan.
  8. Editor harus menjaga kerahasiaan penelaah.
  9. Editor harus memastikan bahwa semua materi penelitian yang mereka terbitkan sesuai dengan pedoman etika yang diterima secara internasional.
  10. Editor hanya boleh menerima naskah jika mereka cukup yakin.
  11. Editor harus bertindak jika mereka mencurigai adanya pelanggaran, baik yang dipublikasikan maupun yang tidak dipublikasikan, dan melakukan semua upaya yang wajar untuk menyelesaikan masalah tersebut.
  12. Editor tidak boleh menolak artikel berdasarkan kecurigaan. Mereka harus memiliki bukti pelanggaran.

Tanggung Jawab Manajer Jurnal

  1. Menentukan nama jurnal, ruang lingkup keilmuan, periodisitas, dan akreditasi jika diperlukan.
  2. Keanggotaan dewan editorial.
  3. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, mitra bestari, dan pihak-pihak lain yang terikat kontrak.
  4. Menghormati hal-hal yang bersifat rahasia bagi para peneliti, penulis, editor, dan mitra bestari yang berkontribusi.
  5. Menerapkan norma dan ketentuan mengenai hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta.
  6. Melakukan tinjauan terhadap kebijakan jurnal dan menyampaikannya kepada penulis, dewan redaksi, mitra bestari, dan pembaca.
  7. Membuat pedoman kode etik untuk editor dan mitra bestari.
  8. Menerbitkan secara berkala secara berkala.
  9. Memastikan ketersediaan sumber pendanaan untuk keberlanjutan publikasi jurnal.
  10. Membangun jaringan kerjasama dan pemasaran.
  11. Kewajiban perizinan dan aspek legal lainnya.