Pemanfaatan Limbah Plastik Menjadi Modul Pembentuk Dinding Terawang Dari Limbah Plastik
Abstract
Pemanfaatan Limbah Plastik Menjadi Modul Pembentuk Dinding Terawang / Roster Pada Bangunan yang Bernilai Jual Tinggi di Desa Ciangsana, Gunung Puteri, Bogor, Jawa Barat merupakan program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) untuk meningkatkan manajemen pengolahan limbah plastik yang meliputi pelatihan dan pendampingan proses Potensi Limbah Plastik pengolahan limbah plastik menjadi aneka modul dinding trawang/roster, pengelolaan keuangan, permodalan, metode pengemasan, teknik penjualan dan manajemen pemasaran serta kewirausahaan bagi para pengolah limbah plastik Permasalahannya tidak dapat mengolah limbah plastik menjadi produk bernilai tambah yang tinggi. Inovasi pengolahan limbah plastik berupa pengolahan limbah plastik menjadi aneka modul dinding trawang/roster yang menggabungkan beberapa fungsi desain produk yang estetik dan komprehensif. Solusinya melakukan strategi penumbuhan kelompok usaha baru pengolahan limbah pastik, melalui proses pelatihan, manajemen usaha, pemasaran, pendampingan lanjutan. Kontribusi mendasar khalayak sasaran adalah meningkatnya nilai tambah limbah plastik untuk menjadi produk bernilai jual tinggi yang dikelola oleh UMKM CINTA berbasis kelompok masyarakat. Rencana luaran berupa jasa, sistem, produk/barang, atau luaran lainnya yang ditargetkan berupa : produk aneka modul dinding trawang/roster dari limbah plastik, dan UMKM berbasis kelompok masyarakat. Pelatihan dan pendampingan dalam program ini meliputi : Pelatihan pertama Penyuluhan dan Praktek Pengolahan limbah pastik, Pelatihan kedua Penyuluhan dan Praktek Pengemasan, Pelatihan ketiga Penyuluhan dan Praktek Permodalan serta Keuangan, Pelatihan keempat Penyuluhan dan Praktek Penjualan serta Pemasaran online serta offline, Program PKM ini berlangsung dari tgl 26 November – 20 Desember 2022. Akhirnya diharapkan setelah pelatihan di atas muncul banyak wirausaha yang menggerakkan potensi ekonomi local berbasis limbah plastik.
PDF : 435 times
Copyright (c) 2023 Erick Teguh Leksono, Rully Ario Dewanto, Muhammad Fadhlan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.