Sosialisasi Pelayanan Prima (Service Excellent) Pada Teknis Administrasi di Lingkungan Kecamatan Dan Kelurahan Se-Kabupaten Sragen
Abstract
Service excellent biasanya dapat diartikan pelayanan maksudnya adalah usaha melayani kebutuhan orang lain. Pada dasarnya melayani adalah kegiatan yang bersifat tidak berwujud yang ditawarkan kepada konsumen atau pelanggan yang dilayani, tidak terkecuali melayani masyarakat yang harus dilakukan oleh para Aparatur Negara, dimana dalam hal ini Pegawai Negreri Sipil (PNS). Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus memiliki kesadaran moral bahwa mereka adalah seorang "Pelayan" masyarakat yang masa kerjanya ditentukan oleh undang-undang. Namun kenyataan bahwa PNS adalah Pelayan masyarakat atau Pelayan Publik masih belum bisa diterima secara utuh oleh sebagian PNS yang telah bertugas di instansi penyelenggara pelayanan publik. Mereka masih saja menganggap bahwa dirinya adalah orang yang sangat berkuasa atas jabatannya tersebut, mereka lupa pada fungsi dan tugasnya yaitu melayani masyarakat yang datang kepadanya. Oleh sebab itu, dalam Pengabdian Pada Masyarakat dengan judul “ Sosialisasi Pelayanan Prima (Excellent Service) Pada Teknis Administrasi Kecamatan Dan Kelurahan Se-Kabupaten Sragen” tersebut, diharapkan Pegawai Negri Sipil di Lingkungan Kabupaten Sragen, dapat semakin meningkatkan Service Excellentnya atau makin meningkatkan Pelayanan Primanya dalam melayani masyarakat di wilayahnya dan wilayah Sragen pada umumnya.
PDF : 213 times
Copyright (c) 2023 Destina Paningrum, Sri Huning Anwariningsih
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.