Pemberdayaan Anggota PKK Kelurahan Joyotakan
Mengolah Minyak Jelantah Menjadi Lilin Aromaterapi
Abstract
Minyak goreng merupakan bahan yang penting dan sering digunakan dalam kebutuhan dapur yang sering tersisa, biasanya disebut sebagai minyak jelantah. Keberadaan minyak jelantah dapat menjadi suatu resiko kesehatan apabila digunakan untuk menggoreng berulang kali, dan juga dapat mencemari lingkuan apabila dibuang sembarangan. Untuk itu perlu adanya pemberdayaan masyarakat dalam mengolah minyak jelantah agar menjadi produk nilai jual, salah satunya sebagai bahan lilin aromaterapi. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberdayakan masyarakat, terutama peserta PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) yang dalam kesehariannya sering menemui permasalahan minyak jelantah, agar mendapatkan wawasan dan keterampilan dalam mengolah minyak jelantah menjadi lilin aromaterapi melalui pelatihan. Metode penelitian ini menggunakan metode PAR (Participatory Action Research), yang tidak hanya fokus pada deskripsi atau analisis data, tetapi juga melibatkan peneliti dalam proses penyadaran sosial yang mendorong perubahan sosial. Tahapannya mengetahui, memahami, merencanakan, dan melaksanakan aksi. Kegiatan pelatihan bertempat di Kelurahan Joyotakan yang mana ditemukan permasalahan terkait penggunaan minyak jelantah. Proses pelatihan terbagi menjadi dua sesi yaitu pemaparan materi dengan metode ceramah dan praktek pembuatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peserta pelatihan sangat antusias ketika praktek dan dapat melakukannya dengan langkah pembuatan yang benar. Dampak dari kegiatan ini adalah masyarakat memiliki kesadaran untuk memanfaatkan minyak jelantah menjadi bahan lilin aromaterapi dan mampu mengimplementasikannya.
PDF : 94 times
Copyright (c) 2024 Sinta Ari Susanti, Deni Setiawan, Sarifudin Ihsan Al Alim, Buharudin Muliawan, Dewanggi Latifa Puspa Wardani, Elfina Istikhomah, Ely Faridah, Fadlilah Nurul Fajri Handayani, Fibriani Dita Puspitasari, Hanan Latifah, Inayatul Jannah, Hanan Latifah, Muhammad Zidane Yusi Al Majid, Saraswati Kartikasari, Chafit Ulya
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.