Pengaruh Tingkat Pemahaman, Sanksi, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM

  • Yeni Widyanti Universitas Bina Darma
  • Deni Erlansyah Universitas Bina Darma
  • Sesti Dewi Redica Butar Butar Universitas Bina Darma
  • Yurika Narulita Maulidya Universitas Bina Darma
Keywords: Understanding, Sanctions, Awareness, Socialization, Tax Compliance

Abstract

This study aims to empirically examine the effect of the level of understanding of taxation, tax sanctions, taxpayer awareness, and tax socialization on taxpayer compliance of e-commerce merchants. The research was conducted on online business people in OKU Regency. The sampling method used saturated sampling and the sample size was measured by the saturated sampling formula. The analytical method used is Multiple Regression Analysis.  The results showed that the level of understanding of taxation, tax sanctions and awareness of taxpayers had no partial effect on taxpayer compliance of e-commerce merchants, while taxation socialization had a significant effect on taxpayer compliance of e-commerce merchants.

Keywords : Understanding, Sanctions, Awareness, Socialization, Tax Compliance 

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguji secara empiris pengaruh tingkat pemahaman perpajakan, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan sosialisasi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak pedagang e-commerce penelitian dilakukan pada pelaku bisnis online di Kabupaten OKU. Metode pengambilan sampel menggunakan sampling jenuh dan ukuran sampel diukur dengan rumus sampling jenuh. Metode analisis yang digunakan adalah Analisis Regresi Berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat pemahaman perpajakan, sanksi pajak dan kesadaran wajib pajak tidak berpengaruh secara parsial terhadap kepatuhan wajib pajak pedagang e-commerce, sedangkan sosialisasi perpajakan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak pedagang e-commerce.

Kata Kunci: Tingkat Pemahaman Perpajakan, Sanksi Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi Perpajakan, Kepatuhan Wajib Pajak Pedagang E-Commerce.

References

Akbar, M. A., & Alam, S. N. (2020). E-Commerce: Dasar Teori dalam Bisnis Digital. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Ananda, & Dwi, P. R. (2015). Pengaruh sosialisasi perpajakan, tarif pajak, dan pemahaman perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak (studi pada umkm yang terdaftar sebagai wajib pajak di kantor pelayanan pajak pratama batu. Jurnal Mahasiswa Perpajakan, 6.2.

Anwar, R. A., & Syafiqurrahman, M. (2016). Pengaruh Sosialisasi Perpajakan terhadap Kepatuhan Perpajakan Wajib Pajak Usaha Mikro kecil dan menengah (UMKM) di surakarta dengan pengetahuan perpajakan sebagai variabel pemediasi. Infestasi, 66-74.

Arisandy, N. (2017). Pengaruh Pemahaman Wajib Pajak, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sanksi Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang Melakukan Kegiatan Bisnis Online di Pekanbaru. Jurnal Ilmiah Ekonomi dan Bisnis, 14.1.

Dirjen Pajak, (2013). Penegasan Ketentuan Perpajakan Atas Transaksi E-Commerce. SE/62/PJ/2013, S. E.

Julianti, M., & Zulaika. (2014). Analisis Faktor–Faktor Yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Untuk Membayar Pajak Dengan Kondisi Keuangan Dan Preferensi Risiko Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderating (Studi Kasus pada Wajib Pajak yang Terdaftar di KPP Pratama Candisari. Doponogoro Journal of Accounting 3.2, 793-807.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2021). UU RI No.7 Harmonisasi Undang-undang Perpajakan. Jakarta: Kementerian Keuangan RI.

Kementrian Keuangan. (2007). Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Pembayaran Pajak. PMK Nomor 192/PMK.03/2007. Indonesia.

Kesaulya, Juliana, & Pesireron, a. S. (2019). Pengaruh Pengetahuan Perpajakan, Sanksi Pajak dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak di Kota Ambon. JURNAL MANEKSI 8.1, 160-168.

Kutz, M. (2016). Introduction to E-commerce Combining Business and Information Technology. ISBN 978-87-403-1520-2: bookboon.com.

Ningsih, A. S. (2019). Pemgaruh Pemahaman Peraturan Pajak, Tarif Pajak, Lingkungan dan Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengguna E-Commerce. Jurnal Ilmiah Riset Akuntansi, 8.01.

Nurfaza, A. (2020). Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Kantor Pajak KPP Pratama Kota Banda Aceh). Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS)., -.

Rahayu, S. K. (2020). Perpajakan Konsep, Sistem dan Implementasi. Bandung: Rekayasa Sains.

Siamena, Elfin, & Warongan, H. S. (2017). Pengaruh sanksi perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Manado. Jurnal Riset Akuntansi, 12.2.

Simarmata, N. I., & dkk. (2021). Metode Penelitian untuk Perguruan Tinggi. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R& D. Bandung: Alfabeta.

Published
2022-02-21
How to Cite
Widyanti, Y., Erlansyah, D., Butar Butar, S., & Maulidya, Y. (2022). Pengaruh Tingkat Pemahaman, Sanksi, Kesadaran Wajib Pajak, dan Sosialisasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak UMKM. MBIA, 20(3), 285–294. https://doi.org/10.33557/mbia.v20i3.1614
Section
Articles
Abstract viewed = 1783 times
Download Pdf : 2596 times